Apakah PP 53 Tahun 2010 masih berlaku?
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. Latar belakang dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, diantaranya : a.
Apa saja kewajiban PNS menurut Pasal 3 PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS?
Kewajiban bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut: Mengucapkan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mengucapkan sumpah/janji jabatan.
Tanggal berapakah Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS?
ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2010.
Apa itu PP 53 tahun 2010?
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan; PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Apa yang kamu ketahui disiplin Menurut PP No 53 Tahun 2010 jelaskan?
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Sanksi apakah yang diberikan kepada PNS yang tetap melanggar?
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. Mengucapkan sumpah/janji PNS; Mengucapkan sumpah/janji jabatan; Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah.
Apa isi PP No 53 Tahun 2010?
1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang apa?
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan disiplin PNS sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010?
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.